Total Pageviews

Popular Posts

Wednesday, July 25, 2012

Kata Kominfo Soal Gangguan Frekuensi Sukhoi

VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tak mau berspekulasi terhadap dugaan adanya gangguan spektrum frekuensi dalam musibah pesawat Sukhoi Superjet 100 di Bogor, Rabu 9 Mei.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kemungkinan adanya interferensi atau gangguan spektrum frekuensi radio yang terhubung ke dan dari pesawat Sukhoi baru bisa ditentukan setelah investigasi.
"Ini ranah dan kewenangannya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang melakukan investigasi bersama berbagai instansi terkait," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Mei 2012.
Gatot mengatakan, Kementerian tetap berkomitmen sepenuhnya membantu, karena berdasarkan Radio Regulation International Telecommunication Union (ITU), frekuensi komunikasi dan navigasi penerbangan pada servis radio AM(R)S dan AN(R)S dikategorikan sebagai frekuensi keselamatan. Setiap administrasi diwajibkan melindungi frekuensi ini dari gangguan serta mengambil tindakan segera untuk menghilangkan gangguan.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa UU Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan interferensi frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi.
"Kementerian tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa," katanya.
Kementerian Kominfo senantiasa waspada dan penuh perhatian dalam melakukan pencegahan setiap gangguan frekuensi radio yang timbul termasuk pada pita frekuensi radio layanan penerbangan. Gangguan yang seringkali ditemukenali antara lain disebabkan ulah orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Kementerian Kominfo senantiasa sigap dalam mengatasi setiap gangguan tersebut sesuai prosedur dengan tujuan untuk memberi rasa aman, kepada setiap pengguna frekuensi radio, terutama bagi layanan penerbangan.
Berdasarkan penangangan gangguan frekuensi penerbangan oleh Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Kementerian Kominfo telah terdeteksi bahwa sumber gangguan pada frekuensi penerbangan berasal dari sebagian di antaranya pemancar Radio FM, khususnya yang beroperasi secara illegal atau yang berizin tetapi beroperasi di luar ketentuan. Selain itu juga disebabkan oleh penggunaan radio komunikasi pada frekuensi penerbangan, seperti komunikasi kapal nelayan pada pita HF penerbangan dan juga penggunaan Studi Transmitter Link pada frekuensi VHF Penerbangan
Khusus gangguan dari Radio FM, yang disebabkan oleh pemancar yang tidak berizin, umumnya sebagian peralatan radio ini tidak diinstal dengan baik, tidak dioperasikan sesuai persyaratan, atau kondisi perangkat yang tidak sesuai dengan standar. Akibatnya sering terjadi spurious emission frekuensi yang timbul pada frekuensi penerbangan.

No comments:

Post a Comment